Friday, January 6, 2017

Muhrim atau Mahram?



Muhrim atau Mahram?

Sering kali kita mendengar kalimat, “Hey jangan dekat-dekat, bukan muhrim!” atau “Ga boleh berduaan sama yang bukan muhrim!” atau bahkan “Awas ya! belum muhrim!”. Tetapi apakah kalimat-kalimat tersebut benar? Apakah penggunaan kata muhrim di sana tepat? Apakah kita benar-benar tahu apa arti muhrim itu sebenarnya? Pada kali ini kita akan membahas tentang arti muhrim sebenarnya.

Muhrim berasal dari Bahasa Arab, artinya orang yang sedang berihram. Apa itu ihram? Ihram adalah keadaan suci ketika seseorang hendak melaksanakan haji atau umrah. Sedangkan mahram (dibaca: mahrom) adalah semua orang yang haram untuk dinikahi karena sebab keturunan, persusuan dan pernikahan dalam syariat Islam. Dengan demikian penggunaan kata muhrim pada kalimat-kalimat di atas sangatlah tidak tepat, kata yang harus kita gunakan ialah kata mahram.

Lalu siapa saja mahram kita?
Mahram terbagi menjadi dua macam: 1. Mahram muabbad, artinya tidak boleh dinikahi selamanya; dan 2. Mahram muaqqot, artinya tidak boleh dinikahi pada kondisi tertentu saja dan jika kondisi ini hilang maka menjadi halal.
Mahram Muabbad
Mahram muabbad dibagi menjadi tiga: 1. Karena nasab, 2. Karena ikatan perkawinan (mushoharoh), 3. Karena persusuan (rodho’ah).
1.        Mahram muabbad karena nasab ada tujuh wanita:
·         Ibu dan ibunya (nenek), ibu dari bapak, dan seterusnya sampai ke atas.
·         Anak dan cucu, dan seterusnya ke bawah.
·         Saudara perempuan seibu sebapak, sebapak atau seibu saja.
·         Saudara perempuan dari bapak.
·         Saudara perempuan dari ibu.
·         Anak perempuan dari saudara laki-laki dan seterusnya.
·         Anak perempuan dari saudara perempuan dan seterusnya.
2.        Mahram muabbad karena ikatan perkawinan (mushoro’ah) ada empat wanita:
·         Istri dari ayah.
·         Ibu dari istri (ibu mertua).
·         Anak perempuan dari istri (robibah).
·         Istri dari anak laki-laki (menantu).
3.        Mahram muabbad karena persusuan (rodho’ah):
·           Wanita yang menyusui dan ibunya.
·           Anak perempuan dari wanita yang menyusui (saudara persusuan).
·           Saudara perempuan dari wanita yang menyusui (bibi persusuan).
·           Anak perempuan dari anak perempuan dari wanita yang menyusui (anak dari saudara persusuan).
·           Ibu dari suami dari wanita yang menyusui.
·           Saudara perempuan dari suami dari wanita yang menyusui.
·           Anak perempuan dari anak laki-laki dari wanita yang menyusui (anak dari saudara persusuan).
·           Anak perempuan dari suami dari wanita yang menyusui.
·           Istri lain dari suami dari wanita yang menyesui.
Adapun jumlah persusuan yang menyebabkan mahram adalah lima persusuan atau lebih. Inilah pendapat Imam Asy Syafi’i, pendapat yang masyhur dari Imam Ahmad, Ibnu Hazm, Atho’ dan Thowus. Pendapat ini juga adalah pendapat Aisyah, Ibnu Mas’ud dan Ibnu Zubair.
Mahram Muaqqot
Artinya, mahram (dilarang dinikahi) yang sifatnya sementara. Wanita yang tidak boleh dinikahi sementara waktu ada delapan.
·           Saudara perempuan dari istri (ipar).
·           Bibi (dari jalur ayah atau ibu) dari istri.
·           Wanita yang telah ditalak tiga, maka ia tidak boleh dinikahi oleh suaminya yang dulu sampai ia menjadi istri dari laki-laki lain.
·           Wanita musyrik sampai ia masuk Islam.
·           Wanita pezina sampai ia bertaubat dan melakukan istibro’ (pembuktian kosongnya rahim).
·           Wanita yang sedang ihrom sampai ia tahallul.
·           Tidak boleh menikahi wanita kelima sedangkan masih memiliki istri yang keempat. 


No comments:

Post a Comment